Beranda | Artikel
Bab Melempar, Menyembelih, dan Mencukur
18 jam lalu

Bab Melempar, Menyembelih, dan Mencukur merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 14 Jumadil Awal 1448 H / 25 Oktober 2026 M.

Kajian Tentang Bab Melempar, Menyembelih, dan Mencukur

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ، ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْبُدْنِ فَنَحَرَهَا، وَالْحَجَّامُ جَالِسٌ وَقَالَ بِيَدِهِ عَنْ رَأْسِهِ، فَحَلَقَ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ فَقَسَمَهُ فِيمَنْ يَلِيهِ، ثُمَّ قَالَ: «احْلِقِ الشِّقَّ الْآخَرَ». فَقَالَ: «أَيْنَ أَبُو طَلْحَةَ؟» فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melempar jumrah ‘aqabah, kemudian beliau pergi ke tempat penyembelihan unta lalu menyembelihnya, sedangkan tukang cukur duduk. Beliau memberi isyarat dengan tangannya ke arah kepalanya, lalu tukang cukur tersebut mencukur sisi kanan kepala beliau, kemudian beliau membagikannya kepada orang yang berada di dekatnya. Setelah itu beliau bersabda, ‘Cukurlah sisi yang kiri.’ Beliau juga bertanya, ‘Di mana Abu Thalhah?’ Lalu beliau memberikannya kepada Abu Thalhah.” (HR. Muslim)

Urutan Amalan dan Keutamaan Sisi Kanan

Hadits ini menunjukkan bahwa urutan amalan pada tanggal 10 Dzulhijah yang pertama adalah melempar jumrah ‘aqabah, kemudian menyembelih, dan baru diikuti dengan mencukur rambut. Di masa kini, proses penyembelihan dapat diwakilkan melalui lembaga atau bank penyedia jasa kurban, sehingga jemaah dapat langsung melaksanakan tahallul dengan mencukur rambut setelah selesai melempar jumrah.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa disyariatkan untuk memulai segala hal yang mulia dengan menggunakan sisi sebelah kanan. Sebaliknya, untuk hal-hal yang kotor, disunnahkan untuk menggunakan sisi sebelah kiri, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersuci menggunakan tangan kiri.

Kekhususan Tabarruk dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Faedah lain dari hadits ini adalah bahwa badan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki keberkahan. Para sahabat dahulu mengalap berkah dengan badan, rambut, serta pakaian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun, kekhususan tabarruk ini hanya berlaku bagi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam semata dan tidak untuk yang lainnya.

Hal tersebut terbukti karena para sahabat tidak pernah ngalap berkah kepada badan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, maupun kepada cucu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu Hasan dan Husain, meskipun mereka adalah orang-orang yang telah dijamin masuk surga. Para tabiin dan tabiut tabiin pun tidak pernah melakukan tabarruk kepada badan para sahabat.

Oleh karena itu, pendapat yang mengiyaskan tabarruk kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan orang-orang saleh atau kiai adalah tidak tepat. Kedudukan para sahabat jauh lebih tinggi dan mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dibandingkan dengan kiai masa kini yang tidak memiliki jaminan pasti masuk surga, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukan tabarruk kepada sesama sahabat yang telah dijamin masuk surga.

Prinsip utama dalam menjalankan syariat agama tercermin dalam perkataan Imam Ibnu Katsir:

لَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ

“Jika perbuatan itu baik, niscaya para sahabat telah mendahului kita untuk melakukannya.”

Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi berpendapat membolehkan tabarruk kepada orang saleh dengan mengiyaskannya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun, pendapat tersebut merupakan pendapat yang lemah dan tertolak karena fisik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dapat diqiyaskan dengan manusia biasa. Hal ini terbukti dari amalan para sahabat, tabiin, dan tabiut tabiin yang tidak pernah melakukan tabarruk kepada selain beliau. Adapun kisah yang menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi’i bertabarruk dengan makam Imam Abu Hanifah adalah riwayat yang tidak memiliki sanad dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bab Menggundul Sebelum Menyembelih atau Menyembelih Sebelum Melempar

Urutan amalan ibadah haji pada tanggal 10 Dzulhijah yang utama adalah melempar jumrah terlebih dahulu, kemudian menyembelih hewan kurban, dan diikuti dengan mencukur rambut. Terkait hukum mendahulukan atau mengakhirkan urutan amalan tersebut, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: وَقَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَطَفِقَ نَاسٌ يَسْأَلُونَهُ، فَيَقُولُ الْقَائِلُ مِنْهُمْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ أَشْعُرُ أَنَّ الرَّمْيَ قَبْلَ النَّحْرِ؛ فَنَحَرْتُ قَبْلَ الرَّمْيِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «فَارْمِ وَلَا حَرَجَ». قَالَ: وَطَفِقَ آخَرُ يَقُولُ: إِنِّي لَمْ أَشْعُرْ أَنَّ النَّحْرَ قَبْلَ الْحَلْقِ؛ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ، فَيَقُولُ: «انْحَرْ وَلَا حَرَجَ». قَالَ: فَمَا سَمِعْتُهُ يُسْأَلُ يَوْمَئِذٍ عَنْ أَمْرٍ، مِمَّا يَنْسَى الْمَرْءُ وَيَجْهَلُ مِنْ تَقْدِيمِ بَعْضِ الْأُمُورِ قَبْلَ بَعْضٍ وَأَشْبَاهِهَا إِلَّا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «افْعَلُوا ذَلِكَ وَلَا حَرَجَ»

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berhenti di atas unta tunggangannya, lalu orang-orang mulai bertanya kepada beliau. Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak tahu bahwa melempar (jumrah) harus didahulukan sebelum menyembelih, maka aku menyembelih sebelum melempar.’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Lemparlah dan tidak ada dosa bagimu.’ Ia berkata: Dan yang lainnya mulai bertanya, ‘Aku tidak tahu bahwa menyembelih harus didahulukan sebelum mencukur (rambut), maka aku mencukur rambutku sebelum menyembelih.’ Beliau bersabda, ‘Sembelihlah dan tidak ada dosa bagimu.’ Ia berkata: Maka tidaklah beliau ditanya pada hari itu tentang suatu perkara yang terlupakan atau tidak diketahui oleh seseorang—berupa mendahulukan sebagian urusan atas sebagian yang lain dan semisalnya—melainkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu bersabda, “Lakukanlah hal itu dan tidak ada dosa bagimu.” (HR. Muslim)

Kemudahan dan Keringanan dalam Manasik Haji

Hadits tersebut menunjukkan bahwa tertib yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu melempar jumrah terlebih dahulu, kemudian menyembelih, lalu menggundul, dan selanjutnya tawaf ifadah, hukumnya tidak wajib. Seandainya tertib tersebut wajib, tentu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan memberikan keringanan dengan berkata, “Lakukan saja, tidak apa-apa.”

Hadits ini menunjukkan bahwa yang paling utama adalah tetap mengikuti urutan yang tertib. Akan tetapi, apabila dilakukan secara tidak tertib, hal tersebut tidak mengapa. Sebagian ulama berpendapat bahwa keringanan tersebut diberikan kepada para sahabat karena mereka melakukannya atas dasar ketidaktahuan. Meskipun demikian, bagi yang mengetahui tata cara yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dianjurkan untuk tetap mengupayakan ketertiban.

Pelaksanaan urutan yang tidak tertib tersebut juga dibolehkan apabila terdapat kebutuhan, seperti kondisi jemaah yang sangat padat. Pada masa kini, jumlah jemaah haji mencapai jutaan orang. Pengalaman ketika mendampingi jemaah haji bersama Ustadz Maududi, beliau berinisiatif untuk langsung menuju Makkah pada tanggal 10 Dzulhijah guna melaksanakan tawaf ifadah terlebih dahulu agar mendapatkan kondisi yang lebih lengang. Setelah itu melaksanakan sa’i, kemudian baru menuju ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mencukur rambut.

Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam ajaran Islam, bahwa agama ini senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

الدِّينُ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

“Agama itu mudah, dan tidak ada seseorang yang mempersulit agama melainkan dia akan dikalahkan oleh agama tersebut.” (HR. Bukhari)

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Bab Melempar, Menyembelih, dan Mencukur

Jangan lupa untuk ikut membagikan link download kajian “Bab Melempar, Menyembelih, dan Mencukur” ini ke facebook, twitter dan yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56657-bab-melempar-menyembelih-dan-mencukur/